Contoh : AD, ART MGBK
ANGGARAN DASAR MGBK SMP
KABUPATEN GARUT
PENDAHULUAN
Bahwa kami guru-guru Bimbingan Konseling SMP menyadari sepenuhnya kewajiban kami untuk turut serta mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui profesi kami sebagai konselor/pendidik yaitu meningkatkan mutu pendidikan di Negara Republik Indonesia.
Bahwa dalam rangka usaha memenuhi kewajiban tersebut adalah melalui upaya pengembangan profesionalisme guru Bimbingan dan Konseling secara terus menerus dan berkesinambungan.
BAB I
NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN , SIFAT
Pasal 1 : Nama
Nama organisasi ini adalah Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling ( MGBK ) SMP.
Pasal 2 : Tempat Kedudukan
Tempat kedudukan MGBK SMP adalah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan sekretariat / sanggar di salah satu sekolah di lingkungan tersebut.
Pasal 3 : Sifat
MGBK SMP bersifat mandiri dan independen
BAB II
ASAS , TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA
Pasal 4 : Asas
MGBK SMP berasakan Pancasila.
Pasal 5 : Tujuan
MGBK SMP bertujuan membantu mengembangkan profesionalisme guru-guru Bimbingan Konseling SMP di Kabupaten Garut sehingga berkemampuan (a) Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani, (b) Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling, (c) Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan.
Pasal 6 : Fungsi
MGBK SMP berfungsi sebagai wadah /media bagi guru-guru Bimbingan Konseling SMP di Kabupaten Garut untuk bertukar informasi , pengalaman dan pengetahuan dalam profesinya.
Pasal 7 : Usaha
Untuk mencapai tujuannya MGBK SMP Kabupaten Garut berusaha :
- Mengadakan musyawarah/ diskusi untuk menyusun perencanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling.
- Melakukan musyawarah/diskusi untuk memecahkan masalah-masalah yang ditemukan di lapangan.
- Mengadakan latihan-latihan/workshop untuk meningkatkan keterampilan guru Bimbingan dan Konseling.
- Menyelenggarakan seminar untuk menambah wawasan pengetahuan para guru Bimbingan dan Konseling.
BAB III
ORGANISASI
Pasal 8 : Keanggotaan
Yang menjadi anggota MGBK SMP di Kabupaten Garut adalah :
- Guru-guru PNS berlatar belakang Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP Negeri / Swasta di Kabupaten Garut .
- Guru-guru PNS berlatar belakang bukan Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP Negeri / Swasta di Kabupaten Garut .
- Guru-guru non PNS berlatar belakang Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP Negeri / Swasta di Kabupaten Garut .
- Guru-guru non PNS berlatar belakang bukan Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP Negeri / Swasta di Kabupaten Garut .
Pasal 9 : Organisasi
MGBK SMP Kabupaten Garut berada di bawah binaan Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Menengah Kabupaten Garut
Pasal 10 : Pengurus
Untuk melaksanakan tugas harian maka melalui musyawarah dibentuk kepengurusan MGBK SMP di Kabupaten Garut yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dibantu oleh seksi-seksi sebagai berikut:
- Seksi Bidang Bina Program
- Seksi Bidang Pengembangan Substansial
- Seksi Bidang Publikasi/Pelaporan
Pasal 11 : Pembina
Pembina MGBK SMP di Kabupaten Garut adalah Pengawas Bimbingan Konseling
BAB IV
MUSYAWARAH DAN RAPAT
Pasal 12 : Musyawarah
Musyawarah MGBK SMP di Kabupaten Garut terdiri atas musyawarah tingkat gugus dan musyawarah tingkat Kabupaten
Pasal 13 : Rapat
Rapat MGBK SMP di Kabupaten Garut terdirir dari :
- Rapat Pengurus Kabupaten
- Rapat pengurus Gugus
- Rapat Gabungan
- Rapat Anggota
BAB V
KEUANGAN
Pasal 14: Sumber Keuangan
Keuangan MGBK SMP di Kabupaten Garut diperoleh dari :
- Iuran insidental dari anggota
- Usaha lain yang tidak mengikat
- Subsidi dari Pemerintah Daerah
BAB VI
PENUTUP
Pasal 15 :
- Perubahan Anggaran Dasar MGBK SMP di Kabupaten Garut dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia pendidikan yang berlangsung saat itu.
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
- Anggaran Rumah Tangga MGBK SMP di Kabupaten Garut dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan dan situasi pada saat itu.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
MGBK SMP
Pasal 1 : Keanggotaan
Yang menjadi anggota MGBK SMP di Kabupaten Garut adalah :
- Guru PNS yang berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP.
- Guru PNS yang tidak berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP.
- Guru non PNS yang berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP.
- Guru non PNS yang tidak berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP.
Pasal 2 : Hak dan Kewajiban Anggota
- Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi kode etik guru
- Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan rapat MGBK SMP di Kabupaten Garut.
- Setiap anggota berhak memberikan saran dan masukan untuk perkembangan organisasi maupun pendidikan Bimbingan Konseling.
- Setiap anggota berhak memperoleh manfaat dari MGBK SMP di Kabupaten Garut
- Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih kepengurusan MGBK SMP di Kabupaten Garut
Pasal 3 : Berakhirnya Keanggotaan
Keanggotaan MGBK SMP di Kabupaten Garut dapat berakhir jika:
- Meninggal dunia.
- Mutasi kerja ke Kabupaten lain.
- Permohonan pribadi karena .
Pasal 4 : Tingkat Kepengurusan
Pengurus MGBK SMP di Kabupaten Garut terdiri dari :
- Pengurus tingkat Kabupaten
- Pengurus tingkat Gugus
- Pengurus tingkat Sekolah
Pasal 5 : Masa Bakti Kepengurusan
- Masa bakti kepengurusan MGBK SMP di Kabupaten Garut adalah 3 tahun.
- Setiap pengurus berhak dipilih kembali tanpa batas waktu.
- Pengurus MGBK SMP di Kabupaten Garut dapat diberhentikan sebelum selesai masa bakti jika musyawarah anggota mengharuskan.
Pasal 6 : Pertanggung jawaban.
- Anggota MGBK SMP di Kabupaten Garut bertanggung jawab terhadap hasil musyawarah.
- Pengurus MGBK SMP di Sekolah di Kabupaten Garut bertanggung jawab kepada pengurus MGBK SMP di tingkat Gugus.
- Pengurus MGBK SMP tingkat Gugus di Kabupaten Garut bertanggung jawab kepada pengurus MGBK SMP di tingkat Kabupaten Garut .
- Pengurus MGBK SMP tingkat Kabupaten Garut bertanggung jawab terhadap hasil musyawarah/rapat anggota.
Pasal 7 : Pembina
- Pembina MGBK SMP di Kabupaten Garut adalah Pengawas Mata Pelajaran Bimbingan Konseling.
- Pembina MGBK SMP di tingkat Gugus Kabupaten Garut adalah salah seorang Kepala Sekolah berlatar belakang Guru Bimbingan Konseling di wilayah gugus tersebut.
Pasal 8 : Rapat Pengurus
Rapat pengurus MGBK SMP di Kabupaten Garut terdiri dari :
- Rapat pengurus Kabupaten
- Rapat pengurus Gugus
- Rapat gabungan pengurus Kabupaten dan pengurus Gugus.
Pasal 8 : Kartu Anggota
- Kepada setiap anggota MGBK SMP di Kabupaten Garut diberikan kartu keanggotaan.
- Bentuk, isi dan pengadaan kartu anggota diserahkan kepada hasil musyawarah pengurus.
- Kartu anggota berlaku selama menjadi anggota MGBK SMP di Kabupaten Garut.
PENUTUP
Pasal 9 :
Tata kerja pengurus di setiap tingkat diatur oleh masing-masing dengan koodinasi semua tingkat.
Pasal 10 :
- Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh rapat masing-masing sesuai kebutuhan.
- Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak mulai ditetapkan.
Ditetapkan di Garut, Januari 2010
Program yang bagus pak ^_^
hatur nhn, sae pisan AD-ART na
Slam kenal, trimakasih sya udah mengcopy ad rtnya,sebagai guru bk sya kesulitan dalam pengadministrasian kegiatan misal ttg evaluasi , analisa dan tindak lanjutn, dlam kons indv. pa perlu rpp/assement .maaf kalau sdra punya , boleh berbagi kan /
makasih mas,,, sangat bermanfaat buat kami guru bk di daerah yang lagi merangkak,,, izin co pas ya pas,,, sebagai referensi buat kami.
Kang, hatur nuhun abdi kabantos pisan. ijin co-pas Kang.
sakali deui hatur nuhun.
mangga Jeng Sri….Kumaha damang?