Beranda > info katresna72, Pendidikan, Umum > Contoh : AD, ART MGBK

Contoh : AD, ART MGBK


ANGGARAN DASAR MGBK SMP

KABUPATEN GARUT

PENDAHULUAN

Bahwa kami guru-guru Bimbingan Konseling SMP menyadari sepenuhnya kewajiban kami untuk turut serta mewujudkan tujuan pembangunan nasional melalui profesi kami sebagai konselor/pendidik yaitu meningkatkan mutu pendidikan di Negara Republik Indonesia.

Bahwa dalam rangka usaha memenuhi kewajiban tersebut adalah melalui upaya pengembangan profesionalisme guru Bimbingan dan Konseling secara terus menerus dan berkesinambungan.

BAB I

NAMA, TEMPAT KEDUDUKAN , SIFAT

Pasal 1 : Nama

Nama organisasi ini adalah Musyawarah Guru Bimbingan dan Konseling ( MGBK ) SMP.

Pasal 2 : Tempat Kedudukan

Tempat kedudukan MGBK SMP adalah di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dengan sekretariat / sanggar di salah satu sekolah di lingkungan tersebut.

Pasal 3 : Sifat

MGBK SMP bersifat mandiri dan independen

BAB II

ASAS , TUJUAN, FUNGSI DAN USAHA

Pasal 4 : Asas

MGBK SMP berasakan Pancasila.

Pasal 5 : Tujuan

MGBK SMP bertujuan membantu mengembangkan profesionalisme guru-guru Bimbingan Konseling SMP di Kabupaten Garut sehingga berkemampuan (a) Memahami secara mendalam konseli yang hendak dilayani, (b) Menguasai landasan teoritik bimbingan dan konseling, (c) Menyelenggarakan bimbingan dan konseling yang memandirikan.

Pasal 6 : Fungsi

MGBK SMP berfungsi sebagai wadah /media bagi guru-guru Bimbingan Konseling SMP di Kabupaten Garut untuk bertukar informasi , pengalaman dan pengetahuan dalam profesinya.

Pasal 7 : Usaha

Untuk mencapai tujuannya MGBK SMP Kabupaten Garut berusaha :

  • Mengadakan musyawarah/ diskusi untuk  menyusun perencanaan kegiatan Bimbingan dan Konseling.
  • Melakukan musyawarah/diskusi untuk memecahkan masalah-masalah yang ditemukan di lapangan.
  • Mengadakan latihan-latihan/workshop untuk meningkatkan keterampilan guru Bimbingan dan Konseling.
  • Menyelenggarakan seminar untuk menambah wawasan pengetahuan para guru Bimbingan dan Konseling.

BAB III

ORGANISASI

Pasal 8 : Keanggotaan

Yang menjadi anggota MGBK SMP di Kabupaten Garut adalah :

  • Guru-guru PNS berlatar belakang Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP Negeri / Swasta di Kabupaten Garut .
  • Guru-guru PNS berlatar belakang bukan Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP Negeri / Swasta di Kabupaten Garut .
  • Guru-guru non PNS berlatar belakang Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP Negeri / Swasta di Kabupaten Garut .
  • Guru-guru non PNS berlatar belakang bukan Pendidikan Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP Negeri / Swasta di Kabupaten Garut .

Pasal 9 : Organisasi

MGBK SMP  Kabupaten Garut berada di bawah binaan Seksi Kurikulum Dinas Pendidikan Menengah  Kabupaten Garut

Pasal 10 : Pengurus

Untuk melaksanakan tugas harian maka melalui musyawarah dibentuk kepengurusan MGBK SMP di Kabupaten Garut yang terdiri dari Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, Bendahara dan dibantu oleh seksi-seksi sebagai berikut:

  • Seksi Bidang Bina Program
  • Seksi Bidang Pengembangan Substansial
  • Seksi Bidang Publikasi/Pelaporan

Pasal 11 : Pembina

Pembina MGBK SMP di Kabupaten Garut adalah Pengawas Bimbingan Konseling

BAB IV

MUSYAWARAH DAN RAPAT

Pasal 12 : Musyawarah

Musyawarah MGBK SMP di Kabupaten Garut terdiri atas musyawarah tingkat gugus dan musyawarah tingkat Kabupaten

Pasal 13 : Rapat

Rapat MGBK SMP di Kabupaten Garut terdirir dari :

  • Rapat Pengurus Kabupaten
  • Rapat pengurus Gugus
  • Rapat Gabungan
  • Rapat Anggota

BAB V

KEUANGAN

Pasal 14: Sumber Keuangan

Keuangan MGBK SMP di Kabupaten Garut diperoleh dari :

  • Iuran insidental dari anggota
  • Usaha lain yang tidak mengikat
  • Subsidi dari Pemerintah Daerah

BAB VI

PENUTUP

Pasal 15 :

  • Perubahan Anggaran Dasar MGBK SMP di Kabupaten Garut dapat dilakukan sesuai dengan kebutuhan dan perkembangan dunia pendidikan yang berlangsung saat itu.
  • Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar ini diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
  • Anggaran Rumah Tangga MGBK SMP di Kabupaten Garut dapat dirubah sesuai dengan kebutuhan dan situasi pada saat itu.

ANGGARAN RUMAH TANGGA

MGBK SMP

Pasal 1 : Keanggotaan

Yang menjadi anggota MGBK SMP di Kabupaten Garut adalah :

  • Guru PNS yang berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP.
  • Guru PNS yang tidak berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP.
  • Guru non PNS yang berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP.
  • Guru non PNS yang tidak berijazah Bimbingan Konseling yang mengajar Bimbingan Konseling di SMP.

Pasal 2 : Hak dan Kewajiban Anggota

  • Setiap anggota berkewajiban menjunjung tinggi kode etik guru
  • Setiap anggota berkewajiban mentaati dan melaksanakan ketentuan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga serta segala keputusan rapat MGBK SMP di Kabupaten Garut.
  • Setiap anggota berhak memberikan saran dan masukan untuk perkembangan organisasi maupun pendidikan Bimbingan Konseling.
  • Setiap anggota berhak memperoleh manfaat dari MGBK SMP di Kabupaten Garut
  • Setiap anggota berhak untuk dipilih dan memilih kepengurusan MGBK SMP di Kabupaten Garut

Pasal 3 : Berakhirnya Keanggotaan

Keanggotaan MGBK SMP di Kabupaten Garut dapat berakhir jika:

  • Meninggal dunia.
  • Mutasi kerja ke Kabupaten lain.
  • Permohonan pribadi karena .

Pasal 4 : Tingkat Kepengurusan

Pengurus  MGBK SMP di Kabupaten Garut terdiri dari :

  • Pengurus tingkat Kabupaten
  • Pengurus tingkat Gugus
  • Pengurus tingkat Sekolah

Pasal 5 : Masa Bakti Kepengurusan

  • Masa bakti kepengurusan MGBK SMP di Kabupaten Garut adalah 3 tahun.
  • Setiap pengurus berhak dipilih kembali tanpa batas waktu.
  • Pengurus MGBK SMP di Kabupaten Garut dapat diberhentikan sebelum selesai masa bakti jika musyawarah anggota mengharuskan.

Pasal 6 : Pertanggung jawaban.

  • Anggota MGBK SMP di Kabupaten Garut bertanggung jawab terhadap hasil musyawarah.
  • Pengurus MGBK SMP di Sekolah di Kabupaten Garut bertanggung jawab kepada pengurus MGBK SMP di tingkat Gugus.
  • Pengurus MGBK SMP tingkat Gugus di Kabupaten Garut bertanggung jawab kepada pengurus MGBK SMP di tingkat Kabupaten Garut .
  • Pengurus MGBK SMP tingkat  Kabupaten Garut bertanggung jawab terhadap hasil musyawarah/rapat  anggota.

Pasal  7 : Pembina

  • Pembina MGBK SMP di Kabupaten Garut adalah Pengawas Mata Pelajaran Bimbingan Konseling.
  • Pembina MGBK SMP di tingkat Gugus Kabupaten Garut adalah salah seorang Kepala Sekolah berlatar belakang Guru Bimbingan Konseling di wilayah gugus tersebut.

Pasal 8 : Rapat Pengurus

Rapat pengurus MGBK SMP di Kabupaten Garut terdiri dari :

  • Rapat pengurus Kabupaten
  • Rapat pengurus Gugus
  • Rapat gabungan pengurus Kabupaten dan pengurus Gugus.

Pasal 8 : Kartu Anggota

  • Kepada setiap anggota MGBK SMP di Kabupaten Garut diberikan kartu keanggotaan.
  • Bentuk, isi dan pengadaan kartu anggota diserahkan kepada hasil musyawarah pengurus.
  • Kartu anggota berlaku selama menjadi anggota MGBK SMP di Kabupaten Garut.

PENUTUP

Pasal 9 :

Tata kerja pengurus di setiap tingkat diatur oleh masing-masing dengan koodinasi semua tingkat.

Pasal 10 :

  • Hal-hal lain yang belum diatur dalam Anggaran Rumah Tangga ini diatur oleh rapat masing-masing sesuai kebutuhan.
  • Anggaran Rumah Tangga ini berlaku sejak mulai ditetapkan.

Ditetapkan di Garut, Januari 2010

  1. 27 November 2010 pukul 05:17

    Program yang bagus pak ^_^

  2. tin
    14 Desember 2010 pukul 08:18

    hatur nhn, sae pisan AD-ART na

  3. 23 Juli 2012 pukul 05:16

    Slam kenal, trimakasih sya udah mengcopy ad rtnya,sebagai guru bk sya kesulitan dalam pengadministrasian kegiatan misal ttg evaluasi , analisa dan tindak lanjutn, dlam kons indv. pa perlu rpp/assement .maaf kalau sdra punya , boleh berbagi kan /

  4. khairani el yusro
    10 Januari 2013 pukul 22:45

    makasih mas,,, sangat bermanfaat buat kami guru bk di daerah yang lagi merangkak,,, izin co pas ya pas,,, sebagai referensi buat kami.

  5. sri '95
    22 Oktober 2013 pukul 17:32

    Kang, hatur nuhun abdi kabantos pisan. ijin co-pas Kang.
    sakali deui hatur nuhun.

    • 24 Oktober 2013 pukul 10:43

      mangga Jeng Sri….Kumaha damang?

  1. No trackbacks yet.

Tinggalkan komentar