PERMENDIKNAS NO. 51 TAHUN 2011

nomor-51-tahun-2011

 

BETAPA MALANGNYA NASIB POHON JENGJENKU (ALBASIAH)

Pembaca yang budiman…
Lihatlah foto yang saya postingkan, sepintas seperti gambar seekor ular yang sedang melilit setangkai batang pohon…menjijikan memang. Padahal yang sesungguhnya itu foto hama penyakit yang menyerang pohon jengjen (albasiah).

Para Pembaca yang dirakhmati Alloh SWT…
Melihat fenomena di atas, saya sebagai orang yang sedang belajar untuk menjadi petani profesional di bidang tanaman jengjen (albasiah) menjadi ciut…betapa tidak, semua pohon jengjen (albasiah) yang telah diserang hama tersebut mati…..akhirnya hancur luluh modal milyaran rupiah yang telah saya keluarkan (meski itu hanyalah dalam mimpi belaka).

Singkat kata mohon kepedulian dari para pembaca yang mengetahui obat untuk menghancurkan hama tersebut bisa sharing lewat email blog Desa Girimukti ini.
Terima Kasih sebelumnya….

Bolivia’s Death Road – Top Gear – BBC-Y

ICE BREAKING

Anda perlu file ice breaking? Silahkan meluncur saja …..ambil file berikut :
downloads

PROPOSAL PENDIDIKAN KETERAMPILAN SMP TERBUKA

Bagi Bapak Ibu Guru yang kebetulan mengelola SMP Terbuka dan memerlukan contoh Proposal Pendidikan Keterampilan, silahkan filenya bisa langsung disedot melalui link berikut ini :

downloads

KOMPETENSI GURU

3 Desember 2011 1 komentar

Bagi Bapak/Ibu guru yang memerlukan rambu-rambu Pedoman Uji Kompetensi Guru, yaitu Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial dan Kompetensi Profesional dapat mengunduh materinya dalam link berikut :

Kompetensi-1

Kompetensi-2

Sosialisasi Peraturan Bersama Lima Menteri tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil

30 November 2011 1 komentar

Jakarta, 25 November 2011
Pada tanggal 3 Oktober 2011 telah ditandatangani Peraturan Bersama Menteri Pendidikan Nasional, Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Menteri Dalam Negeri, Menteri Keuangan, dan Menteri Agama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil. Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru Pegawai Negeri Sipil disusun dalam rangka menindaklanjuti rencana aksi (N2P9A4) INPRES No. XIV tahun 2011 mengenai Regulasi Pemerataan Distribusi Guru yang menjadi tanggung jawab Kementerian Pendidikan Nasional, khususnya Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan PAUD- Nl, Direktorat Jenderal PAUD-NI, Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Dasar, Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Direktorat Pembinaan Pendidik dan Tenaga Kependidikan Pendidikan Menengah, Direktorat Jenderal Pendidikan Menengah.

Tujuan dirumuskannya peraturan bersama lima menteri adalah untuk memberikan mutu layanan pendidikan yang merata di seluruh wilayah NKRI. Dengan demikian kebutuhan guru pada jenjang PAUD-NI, pendidikan dasar, dan menengah dapat terpenuhi dalam rangka memenuhi ketersediaan, keterjangkauan, kualitas dan relevansi, kesetaraan, serta kepastian/ keterjaminan memperoleh layanan pendidikan.
Adapun isi dari Peraturan Bersama tentang Penataan dan Pemerataan Guru PNS adalah sebagai berikut:

  1. Bab I Ketentuan Umum, terdiri dari 2 pasal, yaitu Ketentuan Umum dan Ruang Lingkup.
  2. Bab II Kebijakan Penataan & Pemerataan Guru, mengatur tentang Tanggung Jawab Masing- masing Kementerian.
  3. Bab III Kewenangan Pemerintah Provinsi atau Kabupaten/Kota, mengatur tentang Tanggung Jawab Pemerintah Daerah.
  4. 4. Bab IV Pemantauan dan Evaluasi Penataan dan Pemetaan Guru PNS, mengatur tentang Pemantauan dan Evaluasi oleh Lima Kementerian dan Pemerintah Provinsi.
  5. Bab V Pembinaan dan Pengawasan, mengatur tentang Pembinaan dan Pengawasan masing- masing pihak.
  6. Bab VI Pendanaan, mengatur tentang Pembebanan pendanaan
  7. Bab VII Pelaporan Penataan dan Pemerataan, mengatur tentang Kewajiban Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota dan Kementerian Agama dalam pelaporan pelaksanaan.
  8. Bab VIII Sanksi, mengatur tentang Sanksi kepada pemerintah daerah dari masing-masing kementerian terkait.
  9. Bab IX Ketentuan Penutup, terdiri atas 2 pasal, yaitu Ketentuan lebih lanjut dan Masa mulai berlakunya Peraturan Bersama.

Penataan dan pemerataan guru PNS di seluruh wilayah NKRI merupakan tanggungjawab bersama antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah. Namun dengan diberlakukannya desentralisasi pemerintahan, pemerintah daerah perlu lebih cermat dalam melakukan pengelolaan guru, mulai dari tahap perencanaan, pengangkatan dan penempatan, serta pembinaan terhadap guru. Sedangkan Pemerintah Pusat lebih berperan terhadap penetapan kebijakan nasional dan koordinasi dengan pemerintah daerah.
Untuk mencapai keberhasilan dalam pengelolaan guru, maka Pemerintah Provinsi/Kabupaten/Kota wajib melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan penataan dan pemerataan guru PNS antarsatuan pendidikan, antarjenjang, atau antarjenis pendidikan di daerahnya. Apabila Pemerintah Daerah tidak melakukan penataan dan pemerataan guru PNS maka akan mendapat sanksi sebagai berikut.

  1. Menteri Pendidikan Nasional menghentikan sebagian atau seluruh bantuan finansial fungsi pendidikan dan memberikan rekomendasi kepada Kementerian terkait sesuai dengan kewenangannya untuk menjatuhkan sanksi kepada Bupati/Walikota atau Gubernur.
  2. Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional menunda pemberian formasi guru PNS kepada Pemerintah, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  3. Menteri Keuangan atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional melakukan penundaan penyaluran dana perimbangan kepada pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  4. Menteri Dalam Negeri atas dasar rekomendasi Menteri Pendidikan Nasional memberikan penilaian kinerja kurang baik dalam penyelenggaraan urusan penataan dan pemerataan guru PNS sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Diharapkan pada bulan Desember 2011, 5% kabupaten/kota telah mengimplementasikan peraturan bersama tersebut di wilayahnya masing-masing.

Untuk lebih jelasnya silahkan unduh Pertauran Bersama tersebut dalam link berikut :
Unduh

Sumber: Kemendikbud

Elang Putih (Haliaeetus leucogaster)

15 November 2011 Tinggalkan komentar

 

Para pembaca yang budiman, siapa tahu diantara anda ada yang tertarik untuk mengembangbiakan/penangkaran  Elang Putih (Sunda : Heulang Bodas). Kebetulan rumah saya berada di kaki gunung, kurang lebih 500 meter dari rumah di atas pohon kiara yang lumayan cukup besar ada sepasang elang putih yang kemungkinan besar sedang berkembang biak, hal ini dibuktikan dengan adanya suara elang kecil yang selalu terdengar nyaring menjelang malam dan di pagi hari. Sangat dikhawatirkan keberadaan elang putih tersebut diganggu bahkan diburu/dibunuh oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Alangkah lebih bijaknya apabila pihak pelestarian dan perlindungan satwa segera menyelamatkan keberadaan anak burung elang tersebut. Semoga pihak terkait dapat membaca tulisan ini dan melakukan upaya preventif untuk menyelamatkan keberadaan elang tersebut. Terima kasih.

Satu Jam di “BATU TUMPANG”

27 September 2011 Tinggalkan komentar

Pagi itu seperti biasa Pa Niki berkemas untuk melaksanakan kewajiban utamanya sebagai seorang Guru Sekolah Dasar di salah satu Daerah Terpencil yang ada di Selatan Jawa Barat. Allhamdulillah perhatian pemerintah selama ini kepada guru-guru yang mengabdikan dirinya di daerah terpencil terasa begitu besar manfaatnya, seperti yang dialami Pak Niki beliau mendapatkan Tunjangan Khusus sebesar satu kali gaji pokok per bulannya. Tunjangan tersebut sangat berarti bagi Pa Niki dan keluarga, mengingat gaji utama sebagai guru PNS sudah jauh-jauh hari digadaikan ke salah satu Bank untuk jangka waktu yang terbilang lama. Pepatah nyeleneh mengatakan : “Kalau gak minjem gak akan punya opo-opo….., modal nekad sebagai jalan pintas yang dilakukan”.

Sudah 2 tahun berturut-turut …… (to be countinou…next week)

Nama dan Kata-Kata “Fenomenal” Remaja dalam Facebook

23 September 2011 Tinggalkan komentar

Belakangan ini saya dikejutkan dengan banyaknya teman-teman yang minta di add atau friend confirm di facebook. Dari sekitar minimal 5 orang perhari (he..he…lumayan rating naik dikit) yang meminta pertemanan hampir 99% menggunakan nama “palsu” —- fenomenal dalam tulisan ini, yang kadang sangat membingungkan. Yang lebih membingungkan plus lucu juga nama-nama tersebut ditulis sangat panjang,  namun apabila dipisahkan dengan menggunakan suku kata rata-rata lebih dari tiga suku kata yang memang dalam penulisannya tanpa menggunakan spasi. Penggunaan nama “palsu” tersebut hampir 99,9% dilakukan oleh facebooker remaja, hal ini cukup dimengerti mengingat menurut para Tokoh Psikologi Perkembangan (Robert Havighurst, Arnold Gasell dan G. Stanley Hall) ciri-ciri perkembangan masa remaja adalah masa mencari identitas diri, aktualisasi diri, trial and error, masa keakuan (egosentris) dll yang ujung-ujungnya rasa kenyamanan yang didapat oleh para remaja dengan menggunakan nama-nama tersebut. Lebih lanjut Ciri-ciri remaja menurut Elizabeth Hurlock (1992), antara lain :

a. Masa remaja sebagai periode yang penting yaitu perubahan-perubahan yang dialami masa remaja akan memberikan dampak langsung pada individu yang bersangkutan dan akan mempengaruhi perkembangan selanjutnya.
b. Masa remaja sebagai periode pelatihan. Disini berarti perkembangan masa kanak-kanak lagi dan belum dapat dianggap sebagai orang dewasa. Status remaja tidak jelas, keadaan ini memberi waktu padanya untuk mencoba gaya hidup yang berbeda dan menentukan pola perilaku, nilai dan sifat yang paling sesuai dengan dirinya.
c. Masa remaja sebagai periode perubahan, yaitu perubahan pada emosi perubahan tubuh, minat dan peran (menjadi dewasa yang mandiri), perubahan pada nilai-nilai yang dianut, serta keinginan akan kebebasan.
d. Masa remaja sebagai masa mencari identitas diri yang dicari remaja berupa usaha untuk menjelaskan siapa dirinya dan apa peranannya dalam masyarakat.
e. Masa remaja sebagai masa yang menimbulkan ketakutan. Dikatakan demikian karena sulit diatur, cenderung berperilaku yang kurang baik. Hal ini yang membuat banyak orang tua menjadi takut.
f. Masa remaja adalah masa yang tidak realistik. Remaja cenderung memandang kehidupan dari kacamata berwarna merah jambu, melihat dirinya sendiridan orang lain sebagaimana yang diinginkan dan bukan sebagaimana adanya terlebih dalam cita-cita.
g. Masa remaja sebagai masa dewasa. Remaja mengalami kebingungan atau kesulitan didalam usaha meninggalkan kebiasaan pada usia sebelumnya dan didalam memberikan kesan bahwa mereka hampir atau sudah dewasa, yaitu dengan merokok, minum-minuman keras, menggunakan obat-obatan dan terlibat dalam perilaku seks.

Mereka menganggap bahwa perilaku-perilaku di atas akan memberikan citra yang mereka inginkan, salah satunya yang mereka refleksikan ketika bermain dalam jejaring sosial facebook yaitu dalam mengisi  penggunaan nama.

Memperhatikan fenomena yang berkembang dalam penggunaan nama di facebook sebagai jejaring sosial yang sangat merakyat dan banyak diminati olah mayarakat Indonesia khususnya kalangan remaja, timbul pertanyaan dalam diri saya : “mengapa pemilik atau penyedia layanan jejaring sosial facebook dalam hal ini : http://facebook.com tidak membatasi atau membuat aturan dalam penulisan nama?” Padahal sesorang yang ingin memiliki account di facebook terlebih dahulu harus mencantumkan email yang tentunya ketika membuat email harus mendaftar dulu dengan menggunakan identitas yang benar. Menagapa atidak ada sinergy yang harmoni antara penyedia provider pembuat email semacam yahoo, gmail dll dengan provider facebook atau memang aturan mainnya seperti itu? Namun demikian entahlah — memang penggunaan nama-nama “palsu” dalam facebook tersebut tidak terlalu berpengaruh apabila tingkat simpatik dan empati kita tidak seberapa terhadap teman yang minta di add tadi, tatapi kadang menimbulkan kebingungan “siapa sebenarnya pemilik nama tersebut?”.

Namun demikian ada hal yang lebih penting yang perlu diperhatikan oleh para facebooker yaitu etika penggunaan kata-kata dalam penulisan status dan komentar. Para facebooker banyak yang kurang menyadari bahwa semua kata yang dipostingkan dalam status dan komentar akan otomatis terbaca oleh semua facebooker yang sudah menjalin pertemanan, kecuali bagi mereka yang sudah paham menyetingnya dalam pengaturan. Kata-kata tersebut kadang sifatnya sangat privacy dan kadang “tidak ber-etika” yang tentunya ketika menulis postingan atau komentar tersebut sangat dipengaruhi oleh emosionalitas sebagai refleksi tanggapan terhadap situasi yang dihadapi. Alangkah bijaknya bagi facebooker, silahkan kata-kata yang sifatnya pribadi dituangkan dalam pesan atau chat sehingga pengguna lain yang telah menjadi teman merasa nyaman dan tidak terganggu dengan kata-kata yang tidak baik dan bersifat pribadi.

Semoga facebook dapat kita manfaatkan untuk menjalin silaturahmi  dan mempererat ukhuwah, setelah penulis rasakan sendiri ternyata manfaat facebook sangat besar sekali sebagai sarana untuk bertukar informasi, menjalin silarutahmi dan yang terpenting untuk belajar berbagi demi masa depan yang lebih baik.

(Girimukti, Medio September 2011)

SMS BANKING BRI

23 Agustus 2011 11 komentar

SMS BANKING BRI 3300

Fasilitas SMS BANKING BRI sangat memudahkan kita dalam bertransaksi, gak perlu antri di Teller atau ATM kalau hanya sekedar mau Transfer uang ataupun cek saldo. silahkan mendaftar di BANK BRI anda terdekat, agar dapat menggunakan fasilitas ini, dan juga ada fasilitas isi pulsa, langsung dipotong ke rekening kita. asyiiiik bukan…?

Sms Banking BRI 3300 merupakan salah satu layanan mobile banking melalui sms, yang menawarkan kemudahan dan kenyamanan dalam mendapatkan layanan perbankan BRI. Melalui SMS Banking BRI 3300, kapan pun dan dimana pun, Anda bisa melakukan berbagai transaksi dengan aman dan leluasa.

Fasilitas dan Layanan SMS Banking yang tersedia

smsinfo -> Informasi Saldo

smsTransfer -> Transfer Antar Rek. BRI

smsPayment -> Pembayaran kartu kredit/tagihan telepon seluler (KartuHalo, Matrix & IM3)

smsPrepaid -> Isi Ulang Pulsa (simPATI, Mentari, IM3 & XL)

smsAdmin -> Penggantian PIN

 

Cara Mendapatkan Layanan SMS Banking BRI 3300

  1. Memiliki BRI Card (ATM BRI)
  2. Telah melakukan registrasi di ATM BRI dengan cara -> dimenu utama BRI pilih Transaksi Lain -> Pilih menu Registrasi -> Pilih menu SMS Banking dan masukan nomor HP Anda (Gunakan HP Anda sendiri) -> Masukan 6 Digit PIN SMS banking BRI (buat sendiri PIN Anda dan jangan diberitahukan kepada orang lain).
  3. Telah memiliki PIN SMS Banking BRI sejumlah 6 digit yang didaftarkan via ATM BRI.
  4. Menggunakan nomor akses 3300 untuk seluruh operator baik GSM : Telkomsel, Indosat dan XL* (*masih dalam pengembangan), serta CDMA : Fren dan Esia

Setelah melalui tahap-tahap diatas sekarang HP anda sudah bisa langsung menikmati semua layanan sms banking BRI untuk bertransaksi sesuai fasilitas yang tersedia tanpa harus report seperti mengisi formulir aktivasi/melalui customer service dan sebagainya cukup praktis bukan ?

Perintah SMS yang harus dibuat adalah :

  1. Cek saldo -> SALDO PIN -> contoh SALDO 123456
  2. Transfer Antar Rekening BRI -> TRANSFER BRINOREKTUJUAN JUMLAH PIN -> contoh TRANSFER BRI0170xxxxxxxxx 500000 123456
  3. Pembelian Pulsa -> PULSA NOHP NOMINAL PIN -> contoh PULSA 0812123456 50000 123456
  4. Pembayaran Kartu Kredit -> BAYAR CITI NOKARTU NOMINAL PIN -> contoh BAYAR CITI 01234567910 100000 123456
  5. Untuk fasilitas layanan lainnya silahkan hubungi call center BRI di 14017 (dari HP) dan 021 57-987-400

Catatan :

  • Limit transfer antar rekening BRI untuk rekening Britama kartu atm hijau per hari 20.000.000
  • Hapus sms yang telah Anda buat di menu pesan terkirim/pesan keluar agar tidak disalahgunakan pihak lain.
  • Kalo layanan perbankan sudah ada digenggaman tangan Anda kenapa harus report-report pergi jauh-jauh ke atm silahkan manfaatkan fasilitas yang tersedia untuk membantu kenyamanan hidup Anda. Selamat Menikmati Layanannya.

inner journeys…….outdoors

Shakti Sikkim

 

For more information visit to : Shakti Sikkm

Shakti was founded by Jamshyd Sethna, whose love of the mountains began during his schooldays in Darjeeling and thereafter as a young tea planter in Upper Assam. A Parsi from Bombay, Jamshyd is one of India’s leading travel professionals and his travel experiences, love of food and art, combined with a passion for the Himalaya is the creative force behind the foundation and evolution of Shakti.

Having worked in India’s luxury travel business for over two decades, he saw an increasing number of sophisticated travellers seeking something beyond five-star luxury and great monuments – something simpler, which would take them off the well-trodden paths and closer to India’s landscape, her people and their living cultures.

His vision led to the development of the first Shakti Village Walk in the Kumaoni foothills of the western Himalaya in 2004

A year later we secured the lease on a parcel of land set on a spectacular ridge at an altitude of 7,000 feet, where we created a luxurious tented camp which stood for a year for the duration of the design and building of the permanent ‘camp’ – which was opened in 2007.

Meanwhile, in 2006 a second Village Walk was developed in Sikkim, giving travellers the opportunity to experience the beautiful landscapes and Buddhist culture of the eastern Himalaya.

Our most recent venture opened in Ladakh, and we received our first guests here in August 2008. In 2011 we are introducing three new village houses in Ladakh, increasing the total to six. Two of these houses are over 200 years old and an exciting addition to our existing portfolio

There are more such ventures in the pipeline, which shall be announced soon!

Evian Roller Babies

Profesional & Guru Profesional

Seorang profesional adalah seseorang yang menawarkan jasa atau layanan sesuai dengan protokol dan peraturan dalam bidang yang dijalaninya dan menerima gaji sebagai upah atas jasanya. Orang tersebut juga merupakan anggota suatu entitas atau organisasi yang didirikan seusai dengan hukum di sebuah negara atau wilayah. Meskipun begitu, seringkali seseorang yang merupakan ahli dalam suatu bidang juga disebut “profesional” dalam bidangnya meskipun bukan merupakan anggota sebuah entitas yang didirikan dengan sah. Sebagai contoh, dalam dunia olahraga terdapat olahragawan profesional yang merupakan kebalikan dari olahragawan amatir yang bukan berpartisipasi dalam sebuah turnamen/kompetisi demi uang. Referen : Wikipedia bahasa Indonesia

Ciri-ciri Guru Profesional
Read more…

ISTILAH-ISTILAH STATISTIKA

Ada beberapa istilah-istilah dasar yang perlu diketahui dalam mempelajari statistik yakni:
Populasi: sekumpulan orang atau objek yang
sedang diteliti
Sensus: pengumpulan data pada seluruh populasi
Sampel: sebagian dari populasi yang, apabila diambil dengan benar, merupakan representasi dari populasi
Parameter: ukuran deskriptif dari populasi
Statistik: ukuran deskriptif dari sampel
Read more…

Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.